Pedoman Pengelolaan Organisasi
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA
- Organisasi
- Administrasi
- PP No.95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- KMA No.001/KMA/SK/I/2010 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan MA-RI
- Kepres No.21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usa Negara serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI
- Personil/pegawai
- UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PPRI No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PPRI No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan KA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Remunerasi
- Keuangan
- PP No.53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Sekretaris MARI No.002/Sek/SK/I/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
- SE-14/ PB/2012
- SE-5/ PB/2012
- 104/PMK.02/2010
- 49/PMK.02/2012
- PMK No 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Lap. Pertanggung Jawaban Bendahara
- 57.b/ BUA/OT.01/III/2012