BIAYA PERKARA
Di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
No. W25-A/3025/HK.05/IX/2009, Tanggal 30 Oktober 2009
Bahwa biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Materai = 6.000,-
- Redaksi = 5.000,-
- ATK, Pemberkasan = 139.000,-
Total = 150.000,-